Selasa, 04 Januari 2011

"Pemerintah vs PSSI" : LPI Legal atau Ilegal??

Posted on 18.48 by bossbola

TEMPO InteraktifJakarta -  Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng mengatakan pemerintah memperbolehkan adanya turnamen olahraga baru di cabang olahraga tertentu. "Tidak masalah, asalkan sudah terpenuhi kriteria layak-tidaknya turnamen itu dibuat," kata Andi saat ditemui seusai paparan program di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat kemarin.

Pernyataan Andi itu diungkapkan menyikapi pengaduan atas Liga Primer Indonesia (LPI) oleh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) ke kepolisian. PSSI menilai pelaksanaan LPI menyalahi undang-undang.

Andi melanjutkan, rujukan pemerintah dalam pelaksanaan sebuah turnamen olahraga adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007. Peraturan tersebut mengatur ihwal penyelenggaraan pekan dan kejuaraan olahraga. "Peraturan tersebut juga mengatur soal penontonnya, penjualan tiketnya. Jadi, itu rujukannya, apakah sudah memenuhi syarat dan kriteria di situ atau belum," katanya.

Perseteruan antara LPI dan PSSI juga ia nilai bukan sesuatu yang seharusnya terjadi. "Kita bisa komunikasikan antarkeduanya, kita lakukan mediasi, jelaskan aturannya seperti apa," Andi menegaskan.

Terkait dengan undangan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membuka Liga Primer Indonesia di Stadion Manahan, Solo, 8 Januari nanti, pihak Istana belum memberi kepastian jawaban. "Sampai saat ini belum ada permintaan atau permohonan kepada Bapak Presiden untuk menghadiri atau menyaksikan pertandingan liga yang dimaksud," ujar juru bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, di kompleks Istana Kepresidenan kemarin.

Julian mengaku telah menanyakannya kepada Sekretariat Presiden, tapi belum ada kejelasan bahwa Yudhoyono bakal hadir. Ia juga tak bisa mengatakan apa respons Yudhoyono atas konflik antara Liga Primer Indonesia dan PSSI. "Karena memang Bapak Presiden belum dilapori soal adanya kisruh tersebut."

Ganjalan lain bagi Liga Primer datang dari kepolisian, yang hingga kini belum mengeluarkan izin. "Sepanjang ada konflik, kami tidak buru-buru memberi izin," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam, dalam keterangannya di ruang Asisten Operasi Kepolisian Republik Indonesia.

Kepolisian mendasarkan keputusannya pada Pasal 51 Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU No. 3 Tahun 2005). Disebutkan di situ bahwa, untuk olahraga yang mendatangkan banyak orang, harus ada izin organisasi induk. "Dalam kasus sepak bola, tentu organisasi induknya PSSI," kata Anton.

Polri masih menunggu adanya dialog, diskusi, dan perdamaian antara PSSI dan pengelola Liga Primer Indonesia, yang dimotori pengusaha Arifin Panigoro. Menurut Anton, kepolisian bersedia menjadi fasilitator perdamaian jika memang diminta oleh kedua belah pihak.

Manajer Umum Bidang Liga LPI, Arya Abhiseka, mengatakan tetap optimistis laga awal pada 8 Januari akan berjalan. “Kami tetap pada komitmen awal. Kompetisi harus jalan meski belum ada izin dari pihak kepolisian. Ini momok bersama. Ini pekerjaan rumah bersama,” katanya.

Arya mengaku belum memiliki rencana cadangan jika izin tetap tak bisa keluar. “Sisa empat hari ini akan diusahakan semaksimal mungkin karena peluang untuk memperoleh izin masih terbuka,” ucapnya. “Pak Arifin akan mengerahkan segenap kemampuannya untuk memastikan kompetisi berjalan sesuai jadwal.”

No Response to ""Pemerintah vs PSSI" : LPI Legal atau Ilegal??"

Leave A Reply

Apakah Anda Setuju Dengan Berita Di Atas? , Silahkan Beri Kami Komentar.